Pak Enri
Untuk mengatasi permasalahan sampah di Jawa Barat. Pihak provinsi Jawa Barat melakukan penyiapan Greater Bandung Waste management corporation (GBWMC): 2003 – maret 2005
Pada 21 Februari 2005 terjadi longsor di TPA Leuwigajah. Tragedi ini menelan puluhan hingga ratusan korban jiwa.
Pada 7 maret 2005 dikeluarkan MOU antar Pemda.
Dengan terjadinya longsor ini dilakukan berbagai upaya untuk menanggulangi permasalahan Kota Bandung yang semakin menjadi-jadi. Berbagai pihak melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan ini dari upaya bersama yang dilakukan provinsi Jawa Barat hingga upaya masing-masing yang dilakukan oleh kota Bandung dan Cimahi.
Upaya yang dilakukan provinsi Jawa Barat antara lain penggunaan TPA eksisting termasuk di kabupaten Bandung, dan evaluasi lokasi TPA. Selain itu rencana realisasi konsep GBWMC tetap berlanjut dengan pembentukan pusat pengolahan persampahan Jawa Barat antara lain rehabilittasi Leuwigajah, revitalisasi TPA Sarimukti (lahan pinjaman yang akhirnya didapatkan oleh pemkot Bandung dari perhutani dengan janji pengomposan) dan kelayakan lokasi timur : Citis.
Pada Februari – November 2005 pihak investor Malaysia mengajukan konsep Sanitary landfill untuk Jawa Barat, dan mereka melakukan setudi kelayakan selama masa tersebut. Tetapi rencana ini gagal dengan keluarnya kepres 67 tahun 2005 yang melarang penunujukan langsung pembangunan infrastruktur. Dengan kata lain harus dilakukan tender pemilihan investor.
Sementara itu upaya yang dilakukan kota Bandung upaya yang dilakukan oleh kota Bandung dan Cimahi adalah dengan membuka permasalahan ini kepada para investor. Pada 16 Maret 2005,17 investor yang mengajukan konsep penanganan masalah sampah melakukan presentasi di depan walikota Bandung. Dalam presentasi tersebut terlibat tim evaluator yang melibatkan beberapa dosen dan pakar dari Unpad dan ITB.
Pada pertemuan tersebut dua investor dari China mengajukan konsep PLTSa tetapi ditolak dengan berbagai pertimbangan. Secara keseluruhan Tim evaluator mengajukan usulan agar melibatkan 3 kelompok besar untuk mengatasi permasalahan sampah yaitu:
-Berbasis Masyarakat (RW, kawasan, dsb).
-Sampah pasar
-Investor padat modal : rasanya tidak ada WTE
Pada 7 maret 2005 dikeluarkan MOU antar Pemda.
Kota Bandung mencari lahan pinjaman untuk TPA sementara. Akhirnya pemkot mendapat 2 tempat lahan pinjaman yaitu di kodam III (Cikubang) selama dua bulan penuh dan di Perhutani (Sarimukti) yang digunakan hingga saat ini. Untuk lahan di Sarimukti pihak perhutani menyetujui dengan syarat diberlakukan pengomposan. Tetapi janji ini tidak dipenuhi oleh pihak pemkot.
Pada April 2006 diberlakukan Bandung darurat sampah babak 2.
Juni 2006 pihak ITB diminta Bappenas mengajukan konsep penanggulangan sampah Bandung. Dan diberikan kesempatan untuk melakukan presentasi di hadapan 3 mentri. Bersamaan dengan presentasi yang dilakukan tim dari ITB pihak walikota Bandung mengajukan WTE sebagai solusi, tapi dengan ketidakjelasan konsep karena tidak dijelaskan secara ditail.
Konsep yang diusung oleh tim dari ITB tersandung masalh dana. Berbeda dengan WTE yang diajukan pihak kota, meski memerlukan dana yang besar tetapi saat dilkukan presentasi telah ada investor yang bersedia membiayai proyek ini. Bandung memasuki era PT Brill dan PLTSa
Sesi tanya jawab
Sesi 1
Pak Amdar
1. Pak Ari : tipping fee 500 M satu tahun dapat dibayar dengan kerja keras PT BRIL mau berkorban?
2. pak Taufiq: penyediaan materi yang tidak boleh 15% homogen. Secara tidak langsung menyatakan itu tidak dapat terjawab.
3. Pak Mubiar: program sistem ekologinya, Jabar sudah men-declare untuk pertanian organik tapi bahan pupuk tersebut malah dibakar. Yang harus kita pikirkan adalah alternatif lain jika insinerator ini tidak jadi dibangun.
Pak Ari:
WTE bagian pengelolaan sampah terpadu, tidak bisa dihilangkan. Kalau bisa mengolah sampah sendiri di rumah, itu bagus. Tapi seluruh masyarakat bandung banyak yg tidak punya tempat untuk komposting. Untuk emergency ini pakai incinerator. Kalau memang tidak boleh bakar-bakaran 2020, bagaimana dg pembangkit listrik batubara nanti? Diakui oleh UFCCC PBB ttg perubahan iklim kalau insinerator.
Pak Taufik:
Persyaratan bagian dari rencana. Kalau dilanggar akan lebih berat. Dipantau oleh 10 pemantau gas buang. Apabila tidak bisa ditanggulangi maka akan di shutdown. Di tempat sampah ITB, belum bisa melakukan pemilahan. Di rumah saya memilah. Walaupun begitu masih ada 1 kantung/hari yang tidak bisa diapa-apakan. Seperti bungkus indomie, tidak bisa didaur ulang. Untuk melakukan itu saja, saya harus mengancam pembantu saya.
Pak Mubiar:
Sampah yang masuk ke sarimukti… volume sampah lima kalinya yg sudah bau busuk. Siklus yg dilakukan dengan baik, wastenya makin lama akan makin turun. Mengajari 2 juta orang memang sulit, apalagi nggak pakai modal. Tapi harus tetap kita terapkan di pendidikan. Kalau sudah ada political will untuk manajeman sampah yg baik, dananya akan turun. Saya tetap optimis kalau permasalahan ini dibuka, alternatifnya tetap dibakar.
Sampai kapanpun kota bandung ini tidak akan meninggalkan pertaniannya. Saat ini pemupukan telah menghancurkan pertanian kita, tanah vulkanik kita tidak membutuhkan itu. Cukup kompos. Harus dikembalikan produktivitas tanah kita yang hilang karena kita membakar sampah. Kita tidak tepat kalau bandung pakai batubara juga. Yang lebih penting dari pada meloloskan project A, atau B, yaitu sustainability ekosistem. Keliru kalau kota-kota di Indonesia ini membuang pertaniannya.
Pak Enri:
Sebulan yang lalu ada presentasi provinsi jabar tentang keterolahan sampah bdg, ini belum selesai, ada 4 alternatif. Tiap alternatif menggabungkan metode2, mulai yg termurah gabungan kompos & WTE, sampai yg termahal. Tapi belum keluar harganya. Alternatif ada.
Sesi 2
Ibu Rena-Ibu rumah tangga, warga Cempaka Arum:
Pemaparan Pak Ari dan Pak Taufik selalu itu dan itu. Yang bagus-bagus saja. Saya ingin tau dampak buruknya. Apa yang akan kami terima kalau terjadi sesuatu? Kalau mesinnya mengalami kemacetan bagaimana?
Pak Roni- Koordinator warga Griya Cempaka Arum (GCA)
Saya senang tahu kalau ternyata di ITB sendiri belum semuanya pro. Warga jadi tidak merasa sendirian. Terima kasih pada teman-teman mahasiswa. ITB selalu dijadikan bumper, kalau terjadi sesuatu yang akan kami demo ITB tentunya. Tadi katanya PLTSa sesuai dgn tata ruang. Saya membawa 2 peta. Di peta perda Gedebage ini wilayah permukiman, tapi kemudian keluar peta walikota menjadi PLTSa. Bagaimana mungkin per-wal mengubah per-da?
Sejak setengah tahun lalu warga menolak PLTSa di permukiman. Tapi bahkan walikota seolah tidak apa-apa kalau sejumlah warga dibunuh untuk kepentingan kota...
Jawaban
Pak Enri:
Saya kira dalam amdal saya mengharapkan ada skenario simulasi kalau terjadi begini. Bukan hanya pas steady state. Kalau terjadi kecelakaan juga. Amdal seharusnya bercerita ttg itu, jadi bisa kita prediksi dan mawas diri.
Pak Mubiar:
Sependapat dgn pak enri. Mengolah sampah dengan pabrik dan kompos di pemukiman tentu berbeda. Tapi 2 pertanyaan terakhir tentang aspek sosial yg penting. Ketika kita menghargai orang per orang itu lebih berarti daripada kita mengorbankannya bagi kepentingan orang lain. Kota bandung perilakunya memang begitu. Permukiman yg besar saja bisa berubah. Penting mengajak semuanya kembali ke aturan yang benar.
Pak Taufiq:
Kami melaksanakan studi amdal dengan dasar FS. Hasilnya menjadi masukan bagi perencanaan yg lebih lanjut. Dasarnya FS. Persoalan-persoalan yg menyangkut kecelakaan menjadi kewajiban pelaksana untuk emergency response. Isinya apa yg harus dilakukan PT. BRIL untuk mengurangi dampak yg mungkin terjadi. Mereka yg harus membuat.
Masalah tata ruang, lihat hasil PTUN. Di peraturan mendagri tata ruang bisa diubah, ada syarat2nya. Tinggal walikota memenuhi persyaratan itu atau tidak. Kalau memang terjadi pelanggaran tinggal dipersoalkan dengan walikota.
Pak Ari:
Mengenai tata ruang dan wilayah, perdanya sudah diubah. Perda no 3/2006. Resiko paling buruk adalah unit pengelolaan udaranya tidak berfungsi. Kalau ini terjadi mesin dimatikan. Kalau terjadi sesuatu tanggung jawab walikota dan pemilik PLTSa. Kami hanya memberi pertimbangan.
Sesi 3
Pak Sagala
Saya masih punya harapan kalau bangsa ini bisa dibenahi. Momen hari ini kita bisa bertemu pakar-pakar yg tidak diragukan nasionalismenya. Persoalannya bukan bagaimana kita akan menggolkan PLTSa. Saya pikir ini kebijakan banci. Kenapa sebuah kebijakan harus dihadapkan dengan manusia yg punya banyak harapan hidup di sana. Kita tidak menolak kebijakan pemerintah asal konsisten. Mengolah sampah dengan menghitung pundi-pundi. 1700 manusia yg punya masa depan. Ini peraturan daerah atau peraturan Dada? Melanggar hak setengah manusia saja sudah tidak layak. Dia dipilih dgn aspirasi rakyat. Pak Mubiar, Riset anda harus dikedepankan dgn kemanusian di belakangnya. Kalau memang kami ini tidak punya pilihan lg, kumpulkan saja rakyat bandung yg miskin di lapangan bom saja…
Handoko-wakil Kordinator warga GCA
Pak Ari membenarkan Pak Mubiar 3R komposting benar. Bapak nampak pesimis. Kenapa tidak bisa? Jangan pesimis! Kalau bandung saja sampah tidak bisa dipilah bagaimana dgn PLTSa nanti? Insinerator ITB saja tidak bagus karena pemilahan buruk. Pak Ari, saya percaya dgn teknologi, tapi apa bapak bisa menjamin kalau PLTSa ini tidak berdampak negatif bagi masyarakat Bandung 100%? Kalau bisa silahkan berdiskusi dgn warga cempaka arum….
Jawaban
Pak Ari
Saya tidak pesimis, tapi seperti yg terjadi, ada sisa sampah yg tidak bisa dikomposkan. Apakah berfungsi dgn baik, kita menuntut ke pemilik PLTSa. Kalau terjadi pelanggaran kita sama-sama maju menuntut itu ditutup. Yg rugi investor. Pemerintah tidak rugi.
Pak Taufiq
Saya sudah bilang dari awal tidak bisa mendiskusikan hasil studi amdal. Kalau sudah siding komisi, baru bisa. Amdal membicarakan banyak persyaratan yg harus dijalankan PT. BRIL. Pertanyaannya siapa sih yg percaya dgn pemerintah? Siapa yg menjamin kalau PT. BRIL akan melaksanakan itu? Apakah benar pemerintah akan menutup PLTSa kalau tidak berjalan baik. Lebih baik kalau anda datang saat sosialisasi. Tidak betul kalau kami bisa dibeli oleh PT. BRIL . Amdal bukan untuk memutuskan proyek jalan atau tidak. Hanya bahan pertimbangan saja. Yang memutuskan tetap walikota.
Mahasiswi
Tessa plano 04
TA tentang masalah ini. Yang menjadi tanda tanya besar, apakah ini benar pengolahan yg baik. Studi saya, sistem pengelolaanlah masalahnya. Semua balik lagi ke kita. mau atau tidak. Benarkah PLTSa memperbaiki sistem pengelolaan sampah di kota bandung?
Pak Enri:
Tidak ada jawaban yg pasti. Masalah pilihan. Masalahnya yg dilakukan pemerintah, FS PLTSa. Padahal banyak pilihan. Semuan ya jalan bersama-sama. Banyak solusi lain bukan hanya PLTSa atau landfill, aspek lain mengikuti seperti finansial.
Pak Taufiq:
PLTSa adalah bagian penyelesaian masalah sampah bandung. Tidak bisa menyelesaikan sistem. PT. BRIL hanya menyediakan jasa pemusnahan sampah bandung. Yang siap cuma PT. BRIL. Tidak ada proposal lain .
Dari peserta diskusi ada yg menyela: ada, saya tau ada proposal lain selain PT BRIL!
Pak Mubiar:
Masalahnya pada pengambilan keputusan. Dengan kesadaran bahwa ini fasilitas publik, maka harus mempertimbangkan kepentingan publik. Saya sangat menghargai inisiatif masyarakat. Kalau ITB dianggap bumper ini harus diluruskan juga, baik di masyarakat maupun PT. BRIL.
Kesimpulan bukan pro atau kontra PLTSa. Silahkan disimpulkan masing-masing dari hasil pemaparan diskusi... Sampah adalah masalah kita bersama. Kita harus terus memikirkan solusi terbaiknya, dan terus mengembangkan alternatif-alternatif pemecahan masalahnya.
